Aset Tanah Terafiliasi dengan Tersangka Kasus Korupsi PT ASABRI Disita Kejagung
Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 394.662 M2 aset tanah yang terafiliasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), inisial BTS, Kamis (29/4/21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti kasus tersebut yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Leonard mengatakan aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari.
"Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari," kata Leonard.
Penyitaan 30 bidang tanah tersebut sebelumnya telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Kendari.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, kata Leonard selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.