Skip to main content
buronan kakap

Buronan Kakap Adelin Lis Dideportasi Singapura, Diminta Serahkan Diri

Jakarta (AMBONEWS) - Kabar buronan kelas kakap Adelin Lis akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi. Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat. 

Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda  dan mendeportasi kembali ke Indonesia. 

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis. 

"Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak," kata Juwana, Jumat (18/6/21). 

"Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarg tidak menuju Indoneaia malah ke negara lain," tambah Juwana. 

Juwana mengusulkan Kejagung harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia. 

Dalam pemulangan ini proses ekstradisi akan berbeda di mana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.

"Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia," kata Juwana. 

Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.

Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, lanjut Juwana maka bisa tetap dipulangkan dengan peswat komersial dengan tujuan Jakarta.

"Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang," katanya.

Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/6/2021) malam menyebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis.

Seperti diketahui sebelumnya, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk daftar red notice Interpol. Namun ia kini tertangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Nama Adelin Lis mencuat atas kasus pembalakan liar ke nasional lantaran setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari segala tuduhan itu. Akibat keputusan ini dan sejumlah kejanggalan yang menyertainya, hakim serta jaksa yang menanganinya harus diperiksa oleh atasan masing-masing dan menimbulkan polemik luas di media massa.