Skip to main content
Sumber : google

Cegah Corona, Layanan Tatap Muka Disdukcapil Mukomuko Dibatasi

AMBONEWS.COM, Mukomuko - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko membatasi jumlah warga dalam layanan tatap muka. hal tersebut merupakan wujud penerapan protokol kesehatan menghindari kerumunan yang dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini. 

“Sesuai imbauan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, pelayanan publik di kantor ini terbatas tidak seperti biasanya ramai masyarakat yang antre. Sekarang dialihkan ke dalam jaringan (daring) atau online,”kata Evi Busmanja, Plt Kepala Disdukcapil Mukomuko, Minggu (4/10).

Adapun jenis layanan daring yang dimaksud yakni Kuwau Padek meliputi semua layanan kecuali rekam KTP Elektronik, cetak KTP Elektronik dan Legalisir. Kemudian layanan pendaftaran penduduk meliputi Kartu Keluarga, KTP Elektronik atau KIA dan pindah atau datang.

Selain itu juga melayani Pencatatan Sipil meliputi Akta Kelahiran, kematian dan Akta perkawinan atau perceraian serta layanan konsolidasi meliputi update data perbankan, pajak, BPJS dan sebagainya serta aktivasi NIK.

“Semua jenis layanan ini sudah ada nomor Whatsapp yang bisa dihubungi sesuai di kolom pengumuman,”bebernya.

Ditambahkan Evi, guna mengurangi kerumunan atau antrean, layanan tatap muka di Disdukcapil terbatas hanya untuk pengajuan permohonan dokumen secara kolektif Perangkat Desa atau Kelurahan (Petugas register desa/kelurahan),  layanan rekam KTP Elektronik dan legalisir dengan mengedepankan protokol kesehatan.

“Pemohon perorangan agar menghubungi perangkat desa atau kelurahan masing-masing atau mengajukan permohonan melalui nomor Whatsapp yang sudah tercantum di pengumuman. Dan kita berharap Covid-19 bisa segera hilang sehingga pelayanan bisa kembali normal,”tutup Evi.

 

(Mc Kominfo/R)