Skip to main content

Demo, JIMM dan AMPB Sampaikan Sejumlah Tuntutan ke Gubernur

  Bengkulu, ewarta.co - Aksi Damai Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Provinsi Bengkulu bersama Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bengkulu (AMPB) di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu dan Kantor Gubernur Bengkulu dengan empat tuntutan dan pekerjaan rumah (PR) bagi Gubernur Bengkulu, Selasa (15/1). Puluhan massa gabungan dari Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Provinsi Bengkulu bersama Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bengkulu (AMPB) menyampaikan orasinya di dua titik lokasi. Disampaikan oleh Direktur JIMM, Heru Saputra, kami menuntut kepada Gubernur untuk mencabut SK Gubernur Nomor: 821/B38 tahun tanggal 8 Januari 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberentian Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep). Saat aksi berlangsung, rombongan JIMM juga kecewa dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah karena tak kunjung menemui anggota JIMM yang sudah berada di ruang tunggu Gubernur.  Kami (JIMM) ingin bantu Gubernur kok dan bukan mau ngapa ngapain, Sekda ada semua ada, tapi kami udah nunggu 10 menit lebih tidak ada seorang pun perwakilan yang datang nemui kami,"sampai Heru sambil meninggalkan Kantor Gubernur. Berikut 9 tuntutan aksi yang disampaikan oleh anggotan JIMM dan AMPB antara lain: 1. Meminta Gebernur mencabut SK Gubernur Nomor : 821/B38 thn 2019 tgl 8 Jauari 2013 tentang pengangkatan dan pemberentihan kepala sekolah. 2. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu melakukan investigasi atas dugaan suap yang diterima oleh sala satu unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dari pihak PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu. 3. Meminta DPRD Provinsi Bengkulu melakukan sidak ke lokasi pembangunan PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu. 4. Meminta DPRD Provinsi Bengkulu menijau ulang semua Amdal, IMB, Ketenagakerjaan, PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu. 5.  Meminta Gubernur mengevaluasi seluruh pejabat di lingkungan PUPR, Dispora, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Keuangan Provinsi Bengkulu. 6. Meminta Gubernur melakukan evaluasi dan memberikan Raport terhadap kinerja ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu. 7. Meminta Gubernur Membatalkan SK Kepala Sekolah SMA/SMK//SLB yang baru dilantik pada tanggal 09 Januari 2019 yang tidak memiliki sertifikat Cakep. 8. Mempertanyakan kepada Gubernur atas dugaan suap kepala sekolah SMA/SMK/SLB yang baru dilantik pada tanggal 09 Januari 2019. 9. Meminta Gubernur dan DPRD untuk mengecek dan dan mengkaji ulang semua izin, Amdal, IMB, Ketenagakerjaan, PLTU/PT Tenaga Listrik Bengkulu. (FH)