Skip to main content
Desa Dusun Baru V Koto Legalkan Aset Desa

Desa Dusun Baru V Koto Legalkan Aset Desa

AMBONEWS.COM, Mukomuko - Desa Dusun Baru Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko legalkan aset desa dengan membuat setifikat  melalui program mandiri lantaran tidak diperbolehkan melalui progam Prona.

Kades Dusun Baru V Koto PJ Julita S.A.P menyampaikan, bahwa aset yang di sertifikatkan ini ada 7 aset diataranya lahan bengkok Desa Kebun Kelapa Sawit 7,5 hektar yang ada di 2 tempat, Kantor Desa, Balai Pertemuan, Polides, Posyandu, Sekolah TK dan Paud.

"Maka oleh itu karna ini semua adalah aset desa maka dari itu apa bila ada orang yang menggangu dan menggugat orang yang tak Bertanngung jawb tidak akan mampu lagi bahwa Lahan tersebut sudah menjadi milik desa Dusun Baru V Koto," Katanya.

Begitu juga apa bila bisa tahun ini di sertifikatkan semua, tetapi apa bila tidak bisa  semuanya maka bertahap dahulu, berapa yang di akomodir oleh BPN.

Dan berkat adanya lahan bersertipikat maka masyarakat yang patuh pajak maka akan ada peningkatan pajak untuk kabupaten Daerah Mukomuko.

Sementara, Camat Air Dikit Syafriadi SH juga Mmenyapaikan bahwa program tersebut sangtlah mendukung.

"Karena, itu merupakan salah satu untuk peningkatan pajak daerah Kabupaten Mukomuko untuk kedepanya lebih baik lagi terlebih lagi Desa Dusun Baru V Koto," ujar Camat Air Dikit Syafriadi SH.

(Nunot)