Empat Kawasan di Bengkulu Masuk dalam Pengembangan Pariwisata Nasional
Bengkulu (AMBONEWS) - Pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu menyebut empat kawasan objek wisata di Bengkulu masuk dalam Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Almidianto mengatakan keempatnya adalah Pantai Panjang, Kota Bengkulu dan kawasan, Rejang Lebong dan kawasan, dan Pulau Enggano yang merupakan kawasan khusus.
Almidianto mengatakan pengembangan wisata ini tidak dapat dilakukan secara sembarang melainkan harus mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 50 tahun 2011.
"Jadi pengelolaannya tidak sembarang dan harus menyesuaikan dengan konsep pariwisata jangka panjang," katanya, Sabtu (26/2/22).
Almidianto mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memiliki cukup banyak rencana dan konsep pariwisata, khususnya untuk pengembangan dan pengelolaan kawasan Pantai Panjang.
Hanya saja dalam perencanaan tersebut, Dispar juga harus memiliki payung hukum sehingga dengan ini nantinya pengelolaan, pemberdayaan serta pengembangan potensi pariwisata bisa dilakukan secara tepat dan terencana.
“Perencanaan untuk pengelolaan dan pengembangan kawasan Pantai Panjang secara keseluruhan rampung disusun. Namun harus dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Setelah adanya Pergub baru melalui RIPPAR daerah, hingga nantinya diturunkan lagi pada RIPPAR objek wisata," katanya.
Tidak hanya itu saja, pengembangan pariwisata ini nantinya juga harus bisa seiring dengan mempertahankan fungsi-fungsi ekologis. Sehingga nantinya, pembangunan pariwisata tidak sampai melanggar RTRW
Ia berharap, pengelolaan objek wisata di Bengkulu dapat didukung dan dikelola menjadi pariwisata kelas nasional sehingga kehadiran wisatawan kedepan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah. (Bisri)