Skip to main content
GMNI HUKUM UNIB Mengangkat Bicara tentang Independensi Organisasi

GMNI Hukum UNIB Angkat Bicara tentang Independensi Organisasi

Bengkulu  (AMBONEWS) - Restu Alam, perwakilan GMNI HUKUM UNIB, angkat bicara mengenai independensi organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam konteks terpilihnya Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., sebagai Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI.

Prof. Arief Hidayat, yang juga merupakan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi sejak 2013, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PA GMNI dalam Kongres ke-IV yang berlangsung di Kota Bandung pada 6-8 Desember 2021.

Pemilihan Prof. Arief sebagai Ketua Umum PA GMNI menuai pandangan bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi netralitas putusan Mahkamah Konstitusi, dengan mengaitkannya dengan keanggotaannya di organisasi tersebut yang dianggap "Underbouw" dari partai politik.

Restu menegaskan bahwa GMNI adalah organisasi pemuda yang independen dan berbasis intelektual, dengan kader-kader yang berkontribusi pada berbagai sektor di seluruh Indonesia. Sementara PA GMNI merupakan wadah bagi para mantan aktivis GMNI yang berkiprah dalam berbagai bidang pengabdian, tanpa afiliasi politik.

Menurut Restu, terpilihnya Prof. Arief sebagai Ketua Umum PA GMNI tidak akan mengurangi netralitasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Restu menegaskan bahwa GMNI tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun, dan jabatan Prof. Arief di PA GMNI tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik yang terlibat dalam sengketa PHPU.

Lebih lanjut, Restu menyatakan bahwa Prof. Arief telah mendapat izin dari Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sebelum terpilih sebagai Ketua Umum PA GMNI. Hal ini menegaskan bahwa keanggotaannya di PA GMNI tidak bertentangan dengan prinsip independensi dan netralitas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Restu menegaskan bahwa Prof. Arief tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa PHPU tanpa keberpihakan yang tidak netral.