Skip to main content
Pelaku Asep saat telah diamankan Polres Bengkulu.

Biadab! Ayah Tega Gauli Anak Kandung Berulangkali

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Entah apa yang ada dipikiran Asep Pandi Wirsyah (34) warga Jalan Hibrida 5 Rt 2 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, sehingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri, SC (14) berulang kali dalam waktu bertahun tahun.

Pelaku Asep tega mencabuli anak kandungnya sendiri sudah sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, yakni sejak SC duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan saat korban SC pulang sekolah.

Modus kelakukan keji yang dilakukan Asep ini berawal saat sehabis ia mengantar istrinya ke salon untuk bekerja, setelah itu ia pulang ke rumah dan melihat anaknya SC berada sendirian di rumah sendirian sambil menonton Televisi dan memainkan Handphone.

Kemudian, tanpa sadar dan berfikir bahwa SC merupakan putri kandungnya sendiri, Asep dengan kejinya menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Akibatnya, korban SC mengalami stres dan sering kali melukai tangannya sendiri dengan silet serta korban mengalami luka robek di selaput dara berdasarkan hasil visum at repertum.

Kejadian ini awalnya diketahui saat korban SC melakukan pemeriksaan di UPTD provinsi, namun saat ditanya, korban SC menangis dan menyampaikan bahwa dirinya pernah dicabuli oleh ayah kandungnya di rumah.

"Korban mengungkapkan, saat melakukan pemeriksaan oleh UPTD provinsi, begitu di tanya kan si korban menangis dan menyampaikan kepada Kepala Sekolah tersebut bahwasanya pernah di gauli oleh bapaknya sendiri," kata Kasatresrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Tresna, Jum'at (24/01).

Atas perbuatannya keji Asep ini, ia dijerat pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 64 KUHP.

Pelaku SC diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, namun hukuman ditambah 1/3 ancaman hukuman, karena dilakukan oleh Orang Tua kandung, yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya sendiri.

Pelaku Asep diamankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu pada 22 Januari 2020 di kediamannya, di Jalan Hibrida 5 Rt 2 Kota Bengkulu. (Nay)