Skip to main content

Dipecat! Dua ASN Seluma Cabut Gugatan di PTUN

  Seluma, ewarta.co - Pasca dilakukan pemberhentian terhadap beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Seluma dengan tidak hormat oleh Bupati Seluma, Bundra Jaya pada beberapa bulan lalu. Dua orang ASN yakni Imelda Tostiani dan Sahardin mencabut kembali gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, kedua ASN yang dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Seluma Bundra Jaya lantaran tersandung kasus korupsi serta dikenakan sanksi atas putusan tiga mentri yang memberhentikan ASN jika terlibat dengan korupsi. "Pencabutan gugatan tersebut lantaran mereka memang sengaja membatalkan, karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, yang mengatur tentang harus melewati upaya pemberatan serta banding administrasi", Ujar Kabag Hukum, Setda Seluma Nurfadlia, Sabtu (6/4/2019). Sementara itu, hingga saat ini upaya banding administrasi ke PTUN Kota Bengkulu masih terus dilakukan oleh Imelda Tostiani dan Sahardin.