Skip to main content
Ijazah Cacat, Kepsek SMA 1 Kepahiang dan Dikbud Provinsi Digugat ke PTUN

Ijazah Cacat, Kepsek SMA 1 Kepahiang dan Dikbud Provinsi Digugat ke PTUN

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Nasarudin, Kuasa Hukum Ujang Syaripudin dan Firdaus Djailani Rabu (27/1/2021) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu guna melayangkan gugatan dugaan ijazah cacat adminitrasi atas nama Zurdinata.

Nasarudin menggugat Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang yang telah mengeluarkan Ijazah, legalisir STTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Dalam laporan gugatannya, Nasarudin memasukkan sejumlah dokumen sebagai bukti kuat terjadinya dugaan ijazah cacat adminiatrasi atas nama Zurdinata. Sejumlah barang bukti tersebut yakni dokumen foto copy ijazah Zurdinata yang diambil dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang dan foto copi ijazah pembanding dari SMA Negeri 1 Kepahiang.

Ijazah Cacat, Kepsek SMA 1 Kepahiang dan Dikbud Provinsi Digugat ke PTUN

“Dalam bukti yang kita miliki ini ada kejanggalan dalam penulisan nama yang tertera pada ijazah Sekolah Dasar (SD) dengan ijazah SMA yakni berbeda huruf kapitalnya,”Kata Nasarudin usai memasukkan laporan gugatan ke PTUN.

Ditambahkan Nasarudin, didalam Ijazah tersebut patut diduga ada indikasi-indikasi ketidaksingkronan antara adminitrasi dikeluarkannya Ijazah dan paling menonjol adalah Ijazah SD dan SMA.

“Di ijazah SD kita simak nama yang kita gugat ini ditulis Surdinata. Hal ini berbeda dengan nama di Ijazah SMA dan S1 yakni ditulis Zurdinata. Dalam penemuan kami ini, kami berupaya dan kami beharap kejanggalan ini perlu dijawab di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),”sebutnya

Masih Nasarudin, selain dari Ijazah tersebut pihaknya juga menyoroti tentang proses penerbitan Ijazah pengganti. Dalam hal ini Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang memang akan disampaikan pada pembuktian nanti dan pihaknya mengacu pada peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat-syarat dan tentang proses penerbitan STTB ataupun proses legalisir Ijazah.

“Tentu acuan kami di peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga kami hari ini mengajukan laporan gugatan ke PTUN. Alhamdulillah berkas sudah lengkap semua tinggal nanti ada beberapa berkas tambahan akan dijadikan alat bukti termasuk saksi ahli kita upayakan untuk meluruskan persoalan yang terjadi saat ini,”ujarnya

Sementara itu, usai menerima berkas gugatan, Humas PTUN Bengkulu, Dixie Parapat mengatakan pihak PTUN Bengkulu akan melakukan verifikasi terlebih dahulu berkas gugatan tersebut. Jika ternyata dari hasil verifikasi tersebut dinyatakan masuk ke ranah perdata maka PTUN Bengkulu akan segera menetapkan majelis hakim berikut jadwal persidangannya.

“Mungkin lebih spesifik mengenai laporan tentu agak berbeda. Kalau terkait gugatan nanti ada hukum acara, dismissal proces atau tahap pemeriksaan persiapan (adminitrasi) wewenang dari ketua Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang. Proses tersebut selesai akan dilanjutkan dengan pemeriksaan persiapan kemudian proses persidangan dan nanti ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya,”pungkasnya

Sekedar informasi, dugaan ijazah cacat administrasi tersebut diduga adalah milik Zurdinata S. Ip yang merupakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang yang memperoleh suara terbayak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.

(Mahmud Y)