Skip to main content
kemenkumham

Komnas Perempuan dan Anak Soroti Kasus Deli Lesyanti, Korban Konflik Agraria yang Alami Keguguran

Bengkulu (AMBONEWS) - Deli Lesyanti, seorang perempuan petani dari Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini menghadapi ancaman keguguran untuk kedua kalinya.

Pertama kali, Deli mengalami keguguran pada Januari 2024 ketika kandungannya berusia tiga bulan. Penyebabnya adalah stres akibat statusnya sebagai tersangka penganiayaan dan kelelahan karena harus bolak-balik menggunakan angkutan umum dari Ipuh ke Mapolres Mukomuko, yang memakan waktu hampir lima jam dalam kondisi hamil.

Deli menjelaskan, kisah dukanya bermula dari kejadian pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Deli sedang menyaksikan karyawan PT DDP memanen buah sawit di lahan Jalan Air Sulek, Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, yang masih menjadi sengketa antara petani Tanjung Sakti dan PT DDP, serta sedang dalam proses banding di pengadilan.

"Ketika berdiri seorang diri di depan mobil, saya dihampiri oleh Ibu L dan Ibu R yang bekerja di PT DDP. Saya katakan kepada kedua ibu itu bahwa saya tidak akan mengganggu mereka," urai Deli.

Saat Deli sedang bermain HP, ia didorong oleh mereka berdua. Kemudian, tiba-tiba rombongan ibu-ibu lainnya, yang berjumlah tujuh orang, mendekati Deli, sehingga total ada sembilan orang yang menghampirinya.

"Kelompok ibu-ibu karyawan PT DDP lalu memegang tubuh saya bagian kanan dan kiri, serta ada yang memukul saya dari bagian belakang. Ketika saya berusaha melepaskan diri dari pengeroyokan, tanpa sengaja HP saya mengenai Bu L sehingga bengkak. Selanjutnya mereka pun pergi," tutur Deli.

Deli menegaskan, setelah dikeroyok, badannya sakit selama dua hari. Meski dirinya dikeroyok, pihak kepolisian justru menetapkan dirinya sebagai tersangka penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan pada 3 Mei 2024 kepada Komnas Perempuan, dengan dasar memberikan perlindungan hukum dan keadilan terhadap perempuan yang mengalami kekerasan fisik dalam memperjuangkan haknya atas ruang hidup.

Saat ini, kasus Deli telah menjadi sorotan Komnas Perempuan dan Anak, terbukti dengan telah terdaftar di Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) dengan ID pengaduan: 0071_310524_WA_Deli Lesyanti.

"Saat ini Komnas Perempuan sedang dalam proses pendokumentasian kasus. Selanjutnya kami akan berdiskusi dan menaikkan pengaduan ibu Deli ke tim verifikasi kasus agar bisa dibahas bersama dengan komisioner. Kemudian akan dicarikan mitra di Bengkulu yang menangani kasus Bu Deli," kata Aces, staf UPR Komnas Perempuan.

Pada Kamis, 6 Juni 2024, Deli memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko untuk proses sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana surat dakwaan JPU Nomor: REG.PERKARA PDM-15/MM/05/2024.

Kasus ini merupakan buntut dari konflik antara PT Daria Dharma Pratama (DDP) dan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Petani Tanjung Sakti.

Selama proses sidang, Deli sering mengalami sakit perut pada bagian rahim dan pinggang. Selain itu, ia sering mengalami sakit kepala, tubuh pegal-pegal, dan meriang hingga tidak dapat beraktivitas sebagaimana mestinya. Deli merasa khawatir dengan kondisinya saat ini, hal ini juga menyebabkan selera makannya berkurang.

Ibu dari tiga anak ini juga merasakan stres akibat proses hukum yang dihadapinya. Deli harus menghadiri sidang hampir setiap minggu dengan jarak tempuh 112 km dalam kondisi hamil muda, serta harus merental mobil setiap berangkat ke Pengadilan Negeri Mukomuko dengan biaya Rp 350.000 ditambah bensin Rp 200.000. Setiap persidangan, Deli berangkat pagi hari membawa bekal makanan dari rumah untuk menghemat biaya, dan sampai di rumah sekitar pukul 18.15 WIB untuk mengurus rumah dan tiga anaknya yang masih kecil.

Pendapatan suaminya sebagai nelayan sangat terbatas, terutama ketika cuaca tidak mendukung. Untuk membantu suami memenuhi kebutuhan keluarga, Deli berjualan makanan dengan keuntungan Rp 100.000-150.000 per hari. Dari proses pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan, Deli sudah terlilit hutang untuk biaya perjalanan ke Mukomuko, yang juga berdampak pada biaya sekolah anaknya.

Pada Kamis, 13 Juni 2024, Deli Lesyanti sebagai terdakwa menghadiri sidang kembali di PN Mukomuko. Ia menyampaikan keberatan atas surat dakwaan JPU di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkaranya. Dari awal, Deli membacakan surat keberatan di hadapan hakim sambil menangis tersedu-sedu. Dakwaan terhadapnya sangat berbanding terbalik dengan fakta yang dialaminya, yaitu ia dikeroyok oleh perempuan-perempuan tenaga kerja harian lepas (TKHL) PT DDP.

“Saat ini saya terus berupaya mencari keadilan. Walaupun saya khawatir, saya akan mengalami keguguran untuk kedua kalinya,” ucap Deli.

Sementara itu, Ali Akbar, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, sangat menyayangkan bahwa korban di kalangan petani terus bertambah akibat konflik antara masyarakat dan PT DDP.

“Saat ini korban di tingkat petani terus bertambah akibat konflik antara masyarakat dan PT DDP yang tidak kunjung selesai di beberapa wilayah di Kabupaten Mukomuko. Ada sebanyak 34 korban yang tercatat oleh Kanopi Hijau Indonesia dalam dua tahun terakhir. Negara harus hadir segera untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ada upaya penyelesaian dari pemerintah, baik di tingkat kabupaten hingga nasional, kami khawatir konflik akan semakin parah,” tutup Ali.

Disukai