Senator Destita Minta Restorative Justice, Cegah Kasus Guru Supriyani Terulang di Bengkulu
Jakarta (AMBONEWS) - Senator Apt Destita S.Farm., M.S.M, mendesak agar kasus penahanan Guru SDN Baito, Supriyani, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Menurut Destita, kasus ini mencerminkan ketidakadilan bagi seorang pendidik yang hanya berusaha menjalankan tugasnya. Dia juga menekankan pentingnya mencegah kejadian serupa di wilayah lain, termasuk di daerah asalnya, Bengkulu.
“Kasus ini sangat memprihatinkan, terutama karena Supriyani adalah guru honorer yang berpenghasilan kecil. Penahanan seperti ini sama sekali tidak sebanding dengan jasa yang telah ia berikan untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Kami di DPD RI sepakat agar persoalan ini diselesaikan dengan baik, apalagi rekan saya, Prof Dailami Firdaus, sudah menyuarakan hal yang sama,” ujar Senator Destita kepada pers, Selasa (22/10).
Destita, Senator asal Dapil Bengkulu, juga menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terjadi di Bengkulu ataupun wilayah lainnya di Indonesia. Dia meminta semua pihak, khususnya orang tua dan masyarakat, untuk lebih bijaksana dalam menghadapi masalah yang melibatkan guru.
"Orang tua siswa harus memahami bahwa teguran yang diberikan oleh guru adalah bagian dari proses mendidik. Seharusnya kita berterima kasih, bukan malah mengambil tindakan yang menurut saya terlalu berlebihan," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum di seluruh wilayah, termasuk Bengkulu, bersikap adil dalam menangani kasus yang melibatkan tenaga pendidik. “Kalau memang tindakan Supriyani hanya ditujukan kepada satu siswa yang nakal, maka harus dilihat konteksnya. Jangan sampai guru yang berniat mendisiplinkan siswa malah merasa terintimidasi atau terancam," jelasnya.
Destita menegaskan, nasib guru, terutama di daerah-daerah seperti Bengkulu, perlu mendapat perhatian lebih. “Guru di daerah ini sering kali menghadapi tantangan besar, termasuk rendahnya penghargaan terhadap profesi mereka. Ini harus menjadi pelajaran penting agar kasus seperti yang dialami Ibu Supriyani tidak terulang di Bengkulu maupun daerah lain,” lanjutnya.
Sebagai Anggota Komite 3 Bidang Pendidikan, Destita juga mengapresiasi para guru di daerah-daerah terpencil yang tetap berjuang untuk mencerdaskan bangsa meskipun kondisi mereka sering kali sulit.
“Guru-guru di daerah ini adalah garda depan Generasi Emas Indonesia 2045. Saya berharap, semua pemangku kepentingan memberikan perhatian penuh kepada Supriyani dan para guru lainnya yang berada di garis depan pendidikan,” tambahnya.
Kasus ini mendapat sorotan setelah diketahui bahwa orang tua siswa, yang merupakan anggota polisi, meminta Supriyani membayar Rp 50 juta untuk berdamai. Karena Supriyani tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, ia akhirnya dijebloskan ke penjara, meskipun tuduhan penganiayaan belum terbukti.
Destita berharap ke depan, mekanisme restorative justice bisa lebih sering digunakan agar permasalahan seperti ini tidak lagi berujung pada penahanan.