Kejari Benteng Musnahkan 37 BB Tindak Pidana Umum
AMBONEWS.COM, Bengkulu Tengah - Kajari Bengkulu Tengah melakukan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di depan Kantor Kejari Bengkulu Tengah, kamis 27 Agustus 2020.
Total barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berjumlah 37 buah yang terdiri dari pakaian, handphone, barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja, tangki semprot, senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya. Semuanya yang berasal dari 8 perkara yang diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Argamakmur.