Bea Cukai Bengkulu Dorong Produksi Rokok Legal untuk Lawan Produk Ilegal
Bengkulu (AMBONEWS) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu terus mendorong agar pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu, yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong, dapat kembali beroperasi pada 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.