Skip to main content

Hak Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama

 

AMBONEWS.COM, MUKOMUKO - Salah satu bentuk perlindungan anak adalah dengan memenuhi hak-hak anak dan menjamin tidak ada lagi kekerasan terhadap anak.

Mengingat, kekerasan terhadap anak ada banyak, seperti yang ada didalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan anak dibagi menjadi lima kluster yang semuanya merujuk pada pembunuhqsan.

Untuk itu, Dinas Pengelolaan Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Mukomuko, melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Anak.

Subscribe to Dinas P2KBP3A MUKOMUKO