Hak Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
AMBONEWS.COM, MUKOMUKO - Salah satu bentuk perlindungan anak adalah dengan memenuhi hak-hak anak dan menjamin tidak ada lagi kekerasan terhadap anak.
Mengingat, kekerasan terhadap anak ada banyak, seperti yang ada didalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan anak dibagi menjadi lima kluster yang semuanya merujuk pada pembunuhqsan.
Untuk itu, Dinas Pengelolaan Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Mukomuko, melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Anak.
Agenda ini turut diisi oleh perwakilan dari Polres Mukomuko serta dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko.
Akibat dari agenda ini menimbulkan kesadaran masyarakat akan perlindungan anak merupakan tanggungjawab bersama.
"Masyarakat dalam hal ini Insya Allah menanggapi dengan positif, karena mereka telah menyadari bahwa perlindungan anak itu adalah tanggungjawab bersama," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko, Madri. Kamis (24/10). (TRI)