Skip to main content

Sanksi Berlaku Bagi Pemalsu Surat Tes COVID

Bengkulu (AMBONEWS) - Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR COVID-19.  Pemalsuan surat hasil tes COVID-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.

“Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun akan dikenakan kepada membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut,” jelasnya, Minggu (11/04/2021).

Vaksin Sinovac Diyakini Efektif Cegah COVID B-117

Bengkulu (AMBONEWS) - Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu menyebutkan vaksin Sinovac efektif mencegah penularan COVID-19 varian baru B117.

Kepala Dinkes Herwan Antoni mengatakan adanya penambahan antibodi melalui penyuntikan vaksin virus COVID-19 dapat membunuh varian B117 di dalam tubuh manusia. 

"Vaksin ini efektif memberikan perlindungan bagi tubuh kita baik dari paparan corona Sars-cov2 maupun B-117 yang saat ini sudah bermutasi," kata Herwan, Sabtu (5/3/2021).

Vaksinasi COVID-19 Tahap II di Bengkulu Dimulai Maret, Pelaksanaan Teknis Dimatangkan

Bengkulu (AMBONEWS) - Penjabat (Pj) Gubernur Robert Simbolon mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua di provinsi Bengkulu telah dikoordinasikan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kabupaten/kota. 

"Secara prinsip, kita akan bekerja maksimal untuk siapkan semuanya agar vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini berjalan dengan lancar," ujar Robert. 

Subscribe to Kesehatan