Skip to main content

Siap-Siap, Tak Pakai Masker Ditempat Umum Akan Didenda

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Terkait penetapan sanksi berupa 'denda nominal' bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum masih dalam kajian sebelum akhirnya ditetapkan sebagai peraturan Gubernur (Pergub). 

Sanksi berupa rencana 'denda nominal' ini didasarkan pada apa yang dilakukan beberapa daerah di Indonesia. Tujuannya memberikan efek jera. Selain juga mengajarkan masyarakat agar lebih kuat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Subscribe to Pergub