Skip to main content

SMSI Bengkulu Deklarasikan Sukseskan Pilkada, Gubernur : Positif Sekali

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu deklarasikan untuk sukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada Desember mendatang.

Dengan mengusung tema "Eksplorasi Pers dan Politik Masa Depan", deklarasi ini bertujuan agar media bersikap independen dalam menghadapi pesta demokrasi mendatang.

Jelang Pilkada Serentak 2020, Netralitas ASN Diawasi

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada akhir tahun 2020, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali jadi bahan berbincangan serius. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, usai mengikuti Webinar yang diselenggarakan Kementerian PANRB dan Fisip Undip, Senin (10/8) di Ruang VIP Pola Kantor Gubernur Bengkulu. 

Besok, PDI-P Rejang Lebong Umumkan Rekomendasi Bacakada Via Sosmed

AMBONEWS.COM, Rejang Lebong - Pengurus pusat PDI Perjuangan berencana akan mengumumkan rekomendasi bakal calon kepala/wakil kepala daerah yang akan diusungnya melalui jaringan Media Sosial (Medsos).

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rejang Lebong, Surya, pengumuman itu akan dilakukan pada Selasa (11/08/2020) sekitar pukul 10.00 WIB melalui halaman facebook dan youtube.

"Pengumuman gelombang ketiga ini khusus untuk wilayah Sumatera, termasuk didalamnya Kabupaten Rejang Lebong," katanya, Senin (10/08/2020).

Survey Fixpoll, Eks Gubernur Bengkulu Unggul Dalam Tiga Kategori

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Fixpoll Research and Strategic Colsulting  merilis hasil survey yang dilakukan pada 9 hingga 16 Juli 2020 kepada 640 responden yang tersebar di Seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu mengenai pandangan dan harapan masyarakat terhadap proses demokrasi Indonesia.

Kunker Bermaksud Kampanye, Petahana Bisa di Diskualifikasi Dalam Pilkada 2020

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu divisi pengawasan, Fatimah Siregar, menyebut akan dikenakan sanksi apabila bakal calon petahana yang terbukti pada masa jabatannya berkampanye yang dikemas dengan perjalanan dinas.

Sesuai dengan Undang-Undang pasal 71 tahun, yang berisi bahwa Gubernur, Bupati atau calon petahana dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dimasa 6 bulan sebelum penetapan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sukseskan Pilkada Serentak, Polda Bengkulu Bersinergi Bersama AMBO dan SMSI

AMBONEWS.COM Bengkulu - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, bersama Asosiasi Media Bengkulu Online (AMBO) menggelar audensi dengan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si di ruang kerja Kapolda Bengkulu, Kamis (25/6/2020).

Hadir dalam audensi tersebut, Penasihat SMSI Oktarina Syafrudin, Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo, Ketua AMBO Aurego Jaya, Dir Intelkam Polda Bengkulu Kombes Pol Solihin, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dan dari crew BD TV, Benny Hidayat.

Subscribe to Pilkada Serentak 2020