Dipimpin Penjabat dalam Waktu Cukup Lama, Pengamat: Potensi Kekacauan Pengelolaan Pemerintahan Daerah Sangat Besar
Jakarta (AMBONEWS) - Dengan dimundurkannya Pilkada serentak 2022 menjadi 2024, ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (pj.) gubernur, bupati dan walikota. Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Pengamat politik dari Paramadina Public Policy Insititute (PPPI), Septa Dinata, menilai situasi ini akan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan pemerintahan daerah dengan sejumlah alasan.