Gelapkan Motor, 4 Sekawan Terancam 4 Tahun Penjara
AMBONEWS.COM, Bengkulu Utara - Sekomplotan penggelapan kendaraan motor berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, Sik,MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, Sik pada konferensi pers, Rabu (10/06/2020) mengungkapkan keempat pelaku tersebut ialah S-A (26) warga Muko Muko, A-F (25) warga Kecamata Argamakmur, B-Y (19), warga Kecamatan Ketahun, dan A-H (46) warga Kecamatan Ketahun.