DPO 3 Bulan, Tersangka Pencabulan Pelajar SMA di Kaur Diamankan
AMBONEWS.COM, Kaur - Usai melarikan diri dan bersembunyi hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) hingga 3 bulan, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar berinisial IR (17), warga Desa Manau IX 2 Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, kemarin ( Kamis ,30/7/20).
Tersangka yang masih berstatus bujang ini berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumahnya.