Lagi-lagi, Duda di Mukomuko Paksa Bocah 9 Tahun Berhubungan Badan
Mukomuko (AMBONEWS) - Satuan Reskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (56) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Bunga (9).
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, peristiwa tersebut bermula saat pelaku masuk dari jendela kamar korban.