Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah, Oknum Jaksa Gadungan Ditangkap
Jawa Tengah (AMBONEWS) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R Rully Nuryawan dan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda yang diamankan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan identitas oknum yang mengaku Jaksa yang melakukan penipuan, yaitu R Rully Nuryawan, asal Purwokerto beralamat di Jalan Ismaya nomor 17 RT 005 / RW 007 Cinere berstatus sebagai karyawan swasta.
Kapuspenkum menjelaskan pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40 miliar.
"Pelaku telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar, serta oknum yang mengaku bernama Rully juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kapuspenkum.
Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin, dan pada hari ini, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp304,6 juta .
Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya oknum Rully telah dilakukan swab antigen.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R Rully Nuryawan, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat," imbau Kapuspenkum.
"Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya" pungkasnya. (K.3.3)