Ini Surat Edaran Bupati Seluma
Seluma (AMBONEWS) - Surat Edaran (SE) Bupati Seluma Nomor 003/140/140/SE/B.2/2021 tentang Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Seluma.
Berdasarkan SE Kasatgas penanganan COVID- 19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik di Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah beserta addendum perubahannya.
Surat Edaran Mendagri Nomor : 500/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442/Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 003.2/594/BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Bengkulu.
Surat Edaran Bupati Seluma Nomor : 003/114/B.2-ORPEG/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pendemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) bahwa untuk mencegah dan minimalisir penyebaran COVID - 19, maka diminta kepada saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan mudik dapat dilaksanakan antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu untuk daerah yang kasus COVID-19 resiko rendah dan resiko sedang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
2. Untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
3. Menutup sementara loket-loket kendaraan umum.
4. Melarang angkutan umum beroperasi dari tanggal 12-16 Mei 2021.
5. Menutup sementara tempat-tempat wisata dari tanggal 12-16 Mei 2021.
6. Tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
7. Melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadhan 1440 H/2021.
8. Melarang kepada seluruh pejabat/ASN untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka hari raya keagamaan.
9. Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan agar memberdayakan dan memfungsikan Satgas penanganan COVID-19 sampai ke tingkat desa/ kelurahan.
10. Satgas pengamanan dan penegakan hukum COVID-19 akan melakukan pembubaran apabila ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan.