Skip to main content
Kali Keempat Bocah 16 Tahun Mendekam Dipenjara, Jadi Spesialis Curanmor

Kali Keempat Bocah 16 Tahun Mendekam Dipenjara, Jadi Spesialis Curanmor

AMBONEWS.COM, Bengkulu Selatan - En (16) seorang remaja warga Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) harus mendekam kembali dalam sel. Pasalnya remaja yang sudah bolak balik ke penjara hingga 3 kali ini, pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik Rian Andika (24) warga Desa Suka Negeri, Air Nipis.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu (BS), AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK disampaikan Kapolsek Seginim, Iptu Tamsir SH didamping Kanit Reskrim, Aiptu Sudaryanto SH mengatakan En dibekuk, Selasa (22/12) pagi sekitar pukul 06:30 wib di pondok di salah satu kolam ikan di Desa Sukaramj, Air Nipis.

“Pelaku sedang dalan pemeriksaan,” ujarnya.

Dikatakan Sudaryanto, sebelumnya, korban melapor ke Mapolsek Seginim jika sepeda motor kesayangannya itu hilang pada 4 Desember lalu. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap jika En pelakunya.

“En ini merupakan residivis, dirinya spesislus curanmor lintas Kabupaten,” ujarnya.

Sebab, sambung Sudaryanto, dari pengakuannya, En ini sudah terlibat di belasan tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP nya sebagian di BS dan ada juga di daerah Ketahun, Bengkulu Utara.

“Di BS ada sekitar 13 TKP di Bengkulu Utara ada 2 TKP, ” bebernya.

Kepada awak media En mengakui jika sudah mencuri belasan sepeda motor. Dirinya baru sekitar 3 bulan lalu bebas dari penjara karena kasus curanmor.

Bahkan dirinya juga sempat mencuri sepeda motor di Bengkulu Utara. Kemudian sepeda motor di jualnya, uang hasil penjualannya untuk berpoya-poya.

“Sudah sering saya mencuri motor, uang hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar En.

Humas Polda Bengkulu