Karena Covid-19, Pemkab Kepahiang Bebaskan Retribusi Pasar Rakyat dan Kalangan Dari April Hingga Juni
AMBONEWS.COM, Kepahiang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang ambil kebijakan sehubungan dengan kian merebaknya wabah Covid-19 di Provinsi Bengkulu.
Sehingga berimbas besar terhadap bidang perdagangan di Kabupaten Kepahiang, khusasnya transaksi jual beli di pasar-pasar, sehingga pendapatan penjual memunun sangat drastis.
Untuk itu, Pemkab Kepahiang mengambil tiga kebijakan yang tertuang adalm Surat Edaran Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid nomor 510/175/DPKUKM/2020 tentang Pembebasan Retribusi Pasar Rakyat dan Kalangan Bulan April sampai dengan Juni 2020. Yakni :
1. Pembebasan retribusi pedagang kaki lina baik di Pasar Rakyat Kepahiang ataupun Pasar Kalangan di Kabupaten Kepahiang.
2. Pembebasan retribusi los dan kios di Pasar Rakyat Kepahiang.
3. Pembebasan retribusi ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung Bulan April s.d. Juni Talun 2020.
