Kejagung Tertibkan SPDP dan Periksa Orang 2 Saksi Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) Tahun 2016-2019 pada Senin 02 Agustus 2021 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Dr Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di PERUM PERINDO (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia).
Adapun kasus posisi tindak pidana korupsi di Perum Perindo sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes)/hutang jangka menengah. Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200.000.000.000, yang cair pada:
a. Bulan Agustus 2017 Rp100.000.000,000, dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.
b. Bulan Desember 2017 Rp100.000.000.000, return 9,5% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.
2. Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200.000.000.000, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp223.000.000.000, meningkat menjadi kurang lebih Rp603.000.000.000, di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000.000, di tahun 2018.
"Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet," kata Kapuspenkum, Senin 23 Agustus 2021.
"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," lanjutnya.
Pada hari ini juga, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo Tahun 2016-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
2. IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3/Bisri)