Keluar Pulau Untuk Berobat, Rumah Sorang Warga Trans di Enggano Disegel
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Merasa tidak adil, seorang warga trans di Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, Petrus Heri Cahyono, melaporkan apa yang dialaminya ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Beliau menyampaikan bahwa beberapa bulan yang lalu, ia pergi ke Kota Bengkulu untuk keperluan berobat, yakni isterinya harus melakukan operasi persalinan dan salah satu anaknya sakit paru-paru kotor, sehingga harus berobat dan di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu.
Namun, saat isteri dan anaknya masih proses penyembuhan pada Agustus 2019 lalu, Ayah empat anak ini mendapati kabar dari rekannya di desa bahwa barang-barang di rumahnya dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) setempat, sehingga barang-barang yang ada di rumahnya ada yang rusak bahkan ada yang hilang.
Rumah yang ditinggali oleh Petrus beserta isteri dan anak-anaknya ini merupakan rumah khusus warga trans di Desa Malakoni yang merupakan program dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
"Sejak barang-barang tersebut dikeluarkan, baru sekitar empat bulan saya mengurus barang-barang itu, karena kita disana ada dua pilihan, kita mau nyawa atau harta. Ibaratnya kita diusir dari situ, tidak boleh menempati lagi rumah itu, alasannya kita keluar (pulau, red) tanpa izin," Sampai Petrus kepada wartawan, Senin (27/1).
Memang, tambah Petrus, di Desa Malakoni tersebut ada semacam aturan yang berisikan jika ingin keluar Pulau Enggano harus melalui izin, namun beliau hanya izin secara lisan, tanpa secara resmi dengan surat.
"Izin itu kan harus resmi melalui KUPT, stempelnya KUPT, tapi biasanya dia melakukan itu (pemberian surat izin, red) stempelnya stempel Kades, wewenang disitu kan wewenang KUPT, bukan wewenang Kades, sedangkan KUPT nya sendiri disitu masih keluarganya pak Kades," Tambahnya.
Menurut pengakuan Petrus, hal serupa bukan hanya baru terjadi pada keluarganya, melainkan sudah ada 32 kasus serupa yang telah terjadi di Desa Malakoni ini, namun hanya Petrus yang berani untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi dirinya hingga ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Merespon aduan dari masyarakat seperti ini, salah satu Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Yurman Hamedi mengatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diterima, namun tidak serta merta langsung ditelan mentah-mentah, melainkan akan dilakukan peninjauan lebih lanjut dan menanyakan ke pihak kedua yang terkait dengan masalah yang dilaporkan ke DPRD.
Beliau juga mengakui, Pulau Enggano ini merupakan pulau terluar di Provinsi Bengkulu, tidak sedikit masalah yang ada di pulau tersebut.
"Kami dari Komisi III, nanti kita coba mediasi, kita nggak bisa menerima laporan sebelah pihak seperti ini, ini baru informasi yang kita terima, artinya setiap informasi yang menjadi keluhan masyarakat ini, yang refresentasi permasalahan masyarakat ini ada dengan kami lembaga dewan ini, insyaallah akan kita tindak lanjuti, setidaknya akan kita jadikan bahan untuk mengkonfirmasikan, baik itu ke Kepala Desanya atau ke Camatnya," Demikian Yurman. (Nay)