Skip to main content
Kemenkumham Bengkulu Analisis Implementasi Kebijakan terkait Majelis Pengawas Notaris di Kota Bengkulu

Kemenkumham Bengkulu Analisis Implementasi Kebijakan terkait Majelis Pengawas Notaris di Kota Bengkulu

Bengkulu (AMBONEWS) - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan kegiatan Analisis Strategi Kebijakan di Kota Bengkulu. Kegiatan ini membahas tentang implementasi kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 5 Juli 2024.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, yang diwakili oleh Kasubbid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Radi Meydiansyah, melakukan koordinasi dengan Notaris Is Hariyani, S.H., M.Kn., dan Notaris Rizfitriani Alamsyah, S.H., M.Kn., anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bengkulu (MPWN Provinsi Bengkulu) dari unsur notaris, untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan data lapangan di Kota Bengkulu.

Hasil dari pengumpulan data ini menunjukkan bahwa tujuan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kinerja Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Bengkulu.

2. Melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

3. Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2020 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

4. Mengatur kewenangan pengawasan atas notaris yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan membentuk Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah.

Peraturan ini telah diimplementasikan selama 3 tahun 2 bulan. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, peraturan yang dianalisis adalah peraturan yang sudah berlaku paling singkat satu tahun. Majelis Pengawas Notaris dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris menjadi sasaran kebijakan dalam kegiatan ini.

Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut telah diterapkan dengan efektif di wilayah Bengkulu, serta untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya. Kegiatan ini juga sebagai langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan kinerja notaris di provinsi ini.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum dan pelayanan publik di bidang kenotariatan di Bengkulu.