Komisi III Minta Indomart Ditutup
AMBONEWS.COM, SELUMA - DPRD meminta Pemkab Seluma menutup sementara seluruh perusahaan ritail yang belum melengkapi izin. Seperti Indomaret yang diragukan kelengkapan izinnya.
Rekomendasi ini berdasarkan Berita Acara Nomor: 172/126/DPRD.II/I/2020 tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Seluma, terkait perizinan Indomaret.
Perusahaan ritail seperti Indomaret dipersilahkan beroperasi kembali apabila sudah melengkapi keseluruhan perizinan.
“Rekomendasi sudah dituangkan pada berita acara yang dikeluarkan DPRD Seluma dan ditandatangani oleh Kasatpol PP Seluma. Kenapa pihak perizinan masih meminta untuk terus berupaya membangun komunikasi dengan pihak Indomaret, sedangkan waktu yang kita tentukan sudah lewat,” kata Anggota Komisi III DPRD Seluma Okti Fitriani belum lama ini.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat mutlak yang mestinya menjadi dasar mengeluarkan izin lainnya. Bukan sebaliknya, izin perusahaan sudah keluar tapi IMB tidak ada.
“Izin usaha dikeluarkan pun tidak masalah. Mereka boleh berjualan pakai mobil, tapi tidak dalam bentuk toko brand Indomaret,”sampai Okti.
"Kami akan surati secara resmi permintaan Dewan, karena kalau dari sekarang tidak ditertibkan maka nanti susah untuk menata kota, padahal sudah banyak yang melanggar perda, dekat dengan sepadan jalan. Kelengkapan izin perlu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Sekaligus kita menggenjot peningkatan PAD, karena sumber PAD dari pajak bangunan masih segitu di bawah kewajaran,” terangnya.
Lanjut Okti, apabila pemkab terus cuek dengan perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan, maka tidak ada peraturan di Seluma yang bisa dijadikan landasan hukum. Semua bisa berlaku sesukanya saja.
“Bagaimana Seluma mau maju dan tertib, yang ini saja tidak ada ketegasan. Untuk apa kalau hadirnya mereka hanya merugikan masyrakat, kita bukan butuh banyak kuantitas tapi perusahaan hadir untuk Seluma agar ada sumbangsih yang berarti dan tidak merugikan masyrakat,” tutupnya. (Yo)