Skip to main content
rekan tertangkap

Mayat di Sungai PUT Rekan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Rejang Lebong (AMBONEWS) - Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terkait temuan jenazah di sungai Kelingi Desa Muara Telita Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) pada hari Minggu (13/06) sore yang lalu. Dari penyelidikan Kepolisian memastikan itu merupakan Pr Warga Kota Lubuklinggau, rekan dari Ya (27) juga Warga Kota Lubuklinggau terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang kabur saat akan diamankan.

“Hal ini diperkuat keterangan pihak keluarga jenazah yang menyatakan benar sebelum ditemukan korban pergi dengan terduga pelaku Ya yang telah berhasil kita amankan” tegas Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong IPTU Susilo, Rabu (16/04/21).

Sebelumnya, Ya dan Pr kabur dengan cara menceburkan diri kedalam sungai meninggalkan sepeda motor dan barang bukti Narkoba jenis shabu sebanyak dua paket besar saat akan diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba di jalan lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang pada hari Sabtu (12/06) dini hari.

Berbekal laporan dari Polsek PUT tentang temuan jenazah di aliran sungai, kita kemudian segera melakukan uaya penyelidikan termasuk dengan meminta keterangan keluarga hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku Ya yang kemudian mengakui bahwa jenazah benar rekannya yang menceburkan diri kesungai saat itu.

Jenazah telah dimakamkan oleh pihak keluarga setelah dilakukan proses otopsi di salah satu rumah sakit Kota Lubuklinggau.

Kepolisian juga menegaskan pihak keluarga telah diberitahu dan mengaku menerima kejadian sebagai musibah di mana sebelumnya sempat berpikir bahwa jenazah merupakan korban aksi kejahatan karena rekannya sempat pulang tanpa sepeda motor yang ternyata sengaja ditinggal karena takut diamankan pihak kepolisian.

Menutup keterangan, Kasat Resnarkoba menghimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya pihak kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba dan menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif.