Skip to main content

Miliki Sabu-Sabu, Dua Pemuda Warga Curup di Tangkap Polisi

  Rejang Lebong, eWarta.co - Jajaran Polres Rajang Lebong dalam hal ini Polsek Curup, berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa barang haram jenis sabu-sabu. Dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah RA (22) warga Jalan Dr AK Gani RT 3/2 Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara sedangkan satu lagi adalah RH (27) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket hemat sabu-sabu. “Atas laporan dari masyarakat bahwa kedua orang tersebut telah melakukan transaksi Narkoba, lalu berhasil kami amankan pada Kamis (21/2) sore,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Untoro SH, Jumat (22/2). Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Curup langsung melakukan pengintaian. Kemudian petugas melihat keduanya melintas dari arah Kelurahan Simpang Nangka menuju Kota Curup, dan dihentikan petugas saat melintas di jalan umum kelurahan Kesambe Baru. Saat akan dilakukan penggeledahan, salah satu tersangka yaitu RA sempat melarikan diri dan membuang barang bukti dijalan. Namun petugas berhasil mengamankan RA berikut barang bukti yang sempat dibuang. “Mereka mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut, dan hasil tes urine juga positif,” tambahnya. Dari pengakuan kedua tersangka, barang tersebut dibeli patungan untuk dikonsumsi berdua dan berasal dari daerah Kepala Curup. Atas perbuatannya, menyimpan dan memiliki Narkoba, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan dan sedang ditelusuri lebih jauh,” tutup Untoro. (DD)