Skip to main content
Pelaku Penganiayaan di Kaur Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan di Kaur Terancam 5 Tahun Penjara

AMBONEWS.COM, Kaur - Berhasil mengantongi identitas terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan korban Yepi (25) Warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning pada hari Sabtu (08/08) yang lalu, Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Kemuning dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu akhirnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan, SH., dalam kegiatan press release bersama awak media siang hari ini Rabu (12/08) menerangkan, Tim Kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku IS (40) Warga Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur pada sore hari kemarin Selasa (11/08).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku yang telah diamankan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekira 10 sentimeter.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan penyidikan dengan sangkaan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim.

Melalui kesempatan ini juga, Kasat Reskrim Polres Kaur secara khusus memberikan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang berperan aktif menyampaikan informasi sehingga semakin memudahkan pengungkapan tindak pidana yang menjadi ancaman terhadap situasi kamtibmas yang kondusif pungkasnya mengakhiri.

 

Tribratanewsbengkulu.com