Polisi Tangkap 2 Pembunuh Jurnalis Mara Salem, Oknum TNI Diduga Ikut Terlibat
Sumatera Utara (AMBONEWS) - Polisi berhasil menangkap pembunuh Mara Salem, pemimpin redaksi lassernews today yang tewas ditembak di Simalungun, Sumatera Utara. Pelakunya pemilik tempat hiburan malam berinisial Y (57) dan Karyawanya S (31). Namun diduga dalam aksinya mereka dibantu oknum TNI berinisial A.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan Mara Salem dibunuh karena kerap memberitakan soal peredaran narkotina di diskotik Ferari Bar and Resto milik tersangka.
"Motif yang kita bisa ungkap dari penyelidikan ini timbulnya rasa sakit hati. Saudara S pemilik Ferari Bar dan Resto terhadap korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran maraknya narkotika di tempat hiburan tempat malam miliknya,”ujar Panca di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6) petang.
Keadaan ini membuat S kesal sebab korban juga kerap diberikan uang agar tidak menganggu usaha mereka.
"Korban juga meminta jatah Rp12 juta perbulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir ekstasi.Kalau satu butir Rp200 ribu kalau dua Rp 400 ribu, artinya kalau di kali 30 hari Rp 12 juta,”ujar Panca.
Kemudian S meminta meminta memberi pelajaran kepada Y agar memberi pelajaran pada korban. Y lalu meminta bantuan A yang diduga oknum TNI. Di saat itulah A menembak korban lalu mereka melarikan diri.
Panca saat ditanya wartawan selesai press conference membenarkan kalau A merupakan oknum TNI.
“A adalah oknum (TNI), makannya Pangdam hadir di sini. Dengan tegas saya sampaikan kepada teman-teman. Siapapun yang bersalah akan kita tindak tegas,”ujarnya.
Namun Panca tidak menyebutkan status A.
“Nanti akan disampaikan, karena bukan dalam kompetensi saya,”ujar Panca
Sementara itu Pangdam Bukit Barisan, Mayjend TNI Hasanuddin tidak memberikan komentar apa-apa saat press conference.
Sementara itu Panca dalam kesempatannya menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti diamankan dalam insiden itu di antaranya.
“1 unit mobil korban Datsun warna putih, nomor polisi BK 191 WR. Ada parang di dalam mobil, ada kwitansi juga dari Ferari Bar and resto, sepatu,kemeja ikaT pinggang, kemudian satu unit senjata air soft gun merek walther cp88. Satu pucuk senjata api jenis pistol pabrikan united state property mode M 1911A1 USA Armi,”ujar Panca.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 subs pasal 338 Jo Pasal 55, 56 KUHP Pidana .
“Tentang pembunuhan berencana ancaman hukuamannya mati dan penjara seumur hidup,”kata Panca