Simpan Sabu di Celana Dalam, Pasutri ini Digiring ke Polda Bengkulu
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Dua orang pasangan suami isteri (pasutri) SW dan SS warga Jalan Pantai Indah Rt 8 Rw 2 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran memiliki dan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Sebanyak tiga paket besar narkoba jenis sabu seberat 23,3 gram yang dibungkus menggunakan koran, pelastik klip kemudian dibungkus lagi dengan amplop berwarna putih turut diamankan bersama dua orang pasutri ini pada Senin (13/1) lalu.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, penangkapan kedua orang ini berdasarkan adanya laporan warga Jalan DP Negara Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu bahwa disana sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Saat itu, polisi langsung melakukan penyergapan tepat saat SS akan melakukan transaksi. Polisi langsung menggeledah SS dan mendapati tiga paket besar narkoba jenis sabu yang disimpannya di celana dalam.
"Kasus ini cukup unik, karena dilakukan oleh suami isteri, isterinya disuruh membawa dan membawanya pun tempatnya ditempat yang tersembunyi, yaitu dikantong celana dalam," Ungkapnya, Jum'at (17/1).
Setelah dilakukan pengembangan, SS mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh suaminya. Selang tak berapa lama, SW (suami SS) langsung diburu oleh petugas dan berhasil diamankan saat ia berada di Rt 8 Sumber Jaya atau eks lokalisasi.
Kedua tersangka ini, dimungkinkan merupakan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi dan barang bukti diketahui berasal dari Curup, Rejang Lebong.
Atas perbuatannya itu, pasutri ini dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pengedar dan SW juga merupakan seorang residivis. (Nay)