SPT Pansel KPID Utusan Pemprov Tak Kunjung Diterbitkan, Seleksi Komisioner Terhambat
Bengkulu (AMBONEWS) - Panitia Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Periode 2021-2024 mengungkapkan bahwa ada proses birokrasi yang lamban untuk menyukseskan seleksi Komisioner KPID Bengkulu.
Ketua Tim Seleksi Heri Supriyanto menyampaikan bahwa seleksi ini adalah hal penting untuk memajukan dan memperbaiki hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Tim Seleksi KPID, DPRD Provinsi Bengkulu, dan Pihak Diskominfotik, Panitia Seleksi telah melaksanakan tugasnya mulai dari melakukan tahapan seleksi dimulai dari Proses Pendaftaran, Seleksi Administrasi, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
"Sampai kepada akan dilaksanakannya Uji Kompetensi Calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu, sebagaimana hasilnya telah kami serahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu dan ditembuskan kepada Diskominfotik Provinsi Bengkulu" kata Heri, Rabu (1/12/21).
Namun, Heri Supriyanto selaku ketua Tim Seleksi menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi belum bisa dilanjutkan disebabkan beberapa hal penting pertama, bahwa salah satu unsur panitia Seleksi unsur pemerintah Provinsi, Sri Hartika belum menerima surat perintah Tugas dari Gubernur Provinsi Bengkulu.
Hal ini menyebabkan tidak bisa dicairkannya anggaran pelaksanaan tahapan seleksi KPID periode 2021-2024. Akibatnya maka seluruh tahapan seleksi KPID 2021-2024 tidak bisa dilanjutkan sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
"Semestinya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera menerbitkan Surat Perintah Tugas tersebut agar proses dan tahapan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dan kesepakatan bersama" kata Heri.
"Mengingat bahwa Saudari Sri Hartika adalah Unsur Paniti Seleksi KPID yang mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu" lanjutnya.
Heri Supriyanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bengkulu khususnya peserta seleksi calon KPID periode 2021-2024 atas keterlambatan dan ketidaknyamanan hal ini.
Adapun berdasarkan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 pasal 29 ayat (3) tentang Masa Jabatan Anggota KPID dan Sesuai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 pasal 19 ayat (2), DPRD Provinsi Bengkulu telah memutuskan nama-nama yang menjadi Tim Seleksi KPID Tahun 2021-2024.
Masing-masing Tim seleksi adalah Heri Supriyanto sebagai Ketua Tim Seleksi, M Yamani, Dyah Noor Intan, Zubaidi, dan Sri Hartika sebagai anggota.