UU Kesejahteraan Lansia Direvisi
AMBONEWS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Pasalnya UU ini masih belum mengatur kewenangan pemerintah daerah (pemda) secara tegas, sementara UU Otonomi Daerah sudah diperbaharui.
Hal tersebut ia ungkapkan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Bali, (11/11/2020). Kunjungan ini guna menyerap aspirasi untuk penyusunan RUU Kesejahteraan Lansia.