Skip to main content

Serobot Antrean SPBU, Sopir Truk Baku Hantam

Bengkulu Tengah (AMBONEWS) - Seorang Supir truk bernama Alrido Sakti (27) warga Sawang Lebar Tanjung Agung Palik Bengkulu Utara menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh supir truk lainnya bersama dengan tiga temannya saat sedang mengantri BBM.

Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng) AKBP Ary Baroto melalui Kasi Humas IPDA Fauzi hari ini (22/03/22) mengungkapkan, pengeroyokan yang dialami oleh korban telah diterima laporannya dengan LP/B/56/III/2022/BKL/RES BENTENG/SEK.TALANG EMPAT/21/Maret 2022.

Pelajar dan Buruh Pencuri Motor Warga Seluma Dibekuk

Bengkulu (AMBONEWS) – Dua orang remaja berstatus sebagai pelajar dan buruh bangunan ditangkap Polisi usai menggondol Honda GTR 150 tahun 2016 warna Biru BD 2763 WG yang berada di Kabupaten Seluma, Kamis (17/03/22) lalu.

Polres Bengkulu kemudian membentuk Tim Gabungan Reskrim dan Intel untuk mencari keberadaan pelaku dan mendapati pelaku pada Jumat (18/3/22) malam.

Tak Puas dengan Istri, Warga Kaur Garap Anak Tiri

Kaur (AMBONEWS) - Kepolisian Resor (Polres) Kaur menangkap seorang pria berinisial RE (37) warga salah satu desa di Kecamatan Kaur Utara, Jumat (18/3/22) atas perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan RE diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih bawah umur, Mawar (14), dengan alasan karena tidak puas dengan istri.

Dituntut 6 Tahun Penjara, Kini Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Jakarta (AMBONEWS) - Dua orang polisi penembak Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, Jumat (18/3/2022). Jaksa pun mengatakan akan pikir-pikir untuk banding atas vonis itu.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa penuntut umum, Fadjar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (18/3/2022).

Kapolres Kepahiang: Pembunuhan Istri Siri di Merigi Terencana

Kepahiang (AMBONEWS) - Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, membeberkan pelaku pembunuhan inisial ES Alias Ek (29) merupakan pembunuhan berencana.

“Dijerat sebagai pelaku Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup” tegasnya dalam kegiatan yang diikuti oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kepahiang, Kamis (17/3/22).

Tak Terima Ditegur Minta Rokok, Warga Betungan Ditikam di Warung Tuak

Bengkulu (AMBONEWS) - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga Jalan Pamatang Keramat Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kedua pelaku tersebut berinisial HS (31) warga Jalan Dusun V Muara Tabing Kelurahan Gunung Selan Kecamatan Argamakmur Kabupatem Bengkulu Utara, dan rekanya IN (25) Warga Desa jabi, Kelurahan Jabi Kecamatan Sindang Belitiulu Kabupaten Rejang Lebong.

Subscribe to Hukum