Jaminan Sosial Untuk Pekerja Konstruksi
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Sebagai upaya melindungi para pekerja konstruksi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 400/632/B.4/2020 Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi di Provinsi Bengkulu.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan, SE tersebut terkait jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja peserta program Jaminan Sosial apabila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit akibat hubungan kerja.