Skip to main content

Pengesahan Raperda RTRW Ditunda

Bengkulu (AMBONEWS) - ​​​​​​Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 ditunda untuk disahkan oleh Dewan Provinsi Bengkulu, Jumat  (30/4).

Hal itu diketahui saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda RTRW serta dilanjutkan Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan Bersama, namun akhirnya urung dilaksanakan.

Subscribe to Perda RTRW