Skip to main content

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Jakarta (AMBONEWS) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. 

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19. 

Polisi Tuntaskan 250 Kasus Pinjol Ilegal

Bengkulu (AMBONEWS) - Sebanyak 250 kasus terkait aduan pinjaman online (pinjol) illegal berhasil diproses oleh Bareskrim Polri. Dari 250 kasus tersebut sebanyak 11 tersangka kasus pinjol illegal ditahan di Mabes Polri.

"Kami tahan di Bareskrim ada 5 tersangka itu yang di Subdit saya. Yang di Subdit lain kalo tidak salah ada 6 orang juga," kata Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Mamun.

Subscribe to Pinjol Ilegal