Polri Bantah Kabar “Mudik Diperbolehkan Dengan Berbekal Surat Keterangan RT/RW”
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Ditengah kebijakan Pemerintah RI terkait pelarangan mudik untuk mendukung memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia masih beredarnya informasi simpang siur di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Istiono M.H., Kembali memberikan keterangan terkait beredarnya informasi terkait warga yang diperbolehkan mudik dengan berbekal surat izin dari pihak RT/RW setempat.