Polri Selesaikan 1.364 Perkara dengan Mediasi
Jakarta (AMBONEWS) - Kapolri telah menerapkan konsep restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan kasus UU ITE. Tercatat sejak aturan itu diberlakukan, sebanyak 1.364 perkara telah ditangani.
Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan para pihak. Selama 60 hari kepemimpinan Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.