Skip to main content

Jual Miras Tanpa Izin, Sebuah Rumah di Bunta Dirazia

AMBONEWS.COM, Banggai - Polisi menggerebek sebuah kios milik RN (52) di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, karena menjual minuman beralkohol tanpa izin, Sabtu malam (10/10).

Dalam razia itu polisi berhasil mengamanakan 12 botol minuman beralkohol merek Bir Bintang.

“Saat ditanya surat izinnya, pelaku tidak bisa menunjukannya,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Subscribe to Razia