Desa Dusun Baru V Koto Legalkan Aset Desa
AMBONEWS.COM, Mukomuko - Desa Dusun Baru Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko legalkan aset desa dengan membuat setifikat melalui program mandiri lantaran tidak diperbolehkan melalui progam Prona.
Kades Dusun Baru V Koto PJ Julita S.A.P menyampaikan, bahwa aset yang di sertifikatkan ini ada 7 aset diataranya lahan bengkok Desa Kebun Kelapa Sawit 7,5 hektar yang ada di 2 tempat, Kantor Desa, Balai Pertemuan, Polides, Posyandu, Sekolah TK dan Paud.