Tak Miliki Surat Tugas, 19 Juru Parkir Diamankan
Kepahiang (AMBONEWS) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang Polda Bengkulu menemukan ada indikasi pungutan liar oleh oknum juru parkir (Jukir) di kawasan Pasar Kepahiang yang tak memiliki surat tugas.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Williwanto Malau mengatakan bersama tim Elang Jupi melakukan penertiban dan mendapati 19 orang juru pakir diduga ilegal.
“Semuanya kami amankan untuk dilakukan pembinaan. Karena jika tidak resmi maka uang pakir yang ditarik itu tentunya ilegal dan melanggar hukum,” kata IPTU Williwanto Malau, Sabtu (06/03/21).
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek kondisi pungutan biaya parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat di seputaran Pasar Kepahiang.
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya mendapati laporan dari masyarakat jika adanya pungutan liar petugas parkir yang kerap tidak memberikan karcis setiap menarik biaya parkir kendaraan.
Sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir kawasan Pasar Kepahiang. Anggota Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan didapati banyak juru parkir tidak memiliki kartu pengenal serta tidak bisa menunjukan surat perintah tugas.
"Sehingga kami amankan untuk dilakukan pembinaan sebanyak 19 orang," pungkasnya.