Skip to main content

Tersangka Kasus Pembunuhan Keji di Rejang Lebong Terancam Hukuman Mati

  Polda Bengkulu, ewarta.co - Pelaku pembunuhan berencana satu keluarga di Curup Timur tiba di Mapolda Bengkulu dengan menggenakan baju tahanan, Senin (14/1). Pelaku berinisial JM ini adalah mantan suami ketiga korban. Diketahui pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Akibat perbuatannya ini tersangka disanksi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung menyampaikan kepada awak media bahwa korban bernama Lily sudah berkeluarga sebanyak tiga kali dan tersangka ini adalah suami ketiga. “Tersangka ini adalah suami ketiga dan baru dua bulan menikah sudah cerai,” kata Coki kepada awak media. “Tersangka ini sering datang ke rumah korban dengan memaksa meminta kehidupan segala macamnya dan akhirnya dia juga merasa tersinggung,” ujarnya. Ditambahkan Coki bahwa pada tanggal 11 Januari lalu tersangka mendatangi rumah korban. Dari sana tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut. “Sekitar pukul 05.00 WIB tersangka masuk ke dalam rumah dan melihat kayu di samping kulkas. Tersangka masuk lewat samping rumah,” terang Coki. “Tak berapa lama korban Lily keluar dari kamar lalu tersangka langsung memukul Lily. Kemudian si anak pun ikut keluar dan dipikul juga oleh tersangka,” lanjut Coki menerangkan. Untuk memastikan korban sudah meninggal, tersangka mengecek denyut nadi korban. “Setelah melancarkan aksinya tersangka keluar mengambil barang milik korban berupa uang kurang lebih Rp 900 ribu, cincin dan kalung emas serta membawa kabur mobil milik korban,” jelas Coki. Coki juga menjelaskan saat itu tersangka membawa mobil korban dan diparkir di RSUD Curup Kemudian tersangka kembali kerumah untuk meninggalkan baju yang berlumuran darah dan segera berangkat ke Bengkulu menggunakan travel. “Di Bengkulu tersangka sempat tidur di salah satu hotel. Takut dengan kejaran Polisi tersangka memutuskan sore itu menuju Bengkulu Selatan dan tidur di salah satu hotel. Di sanalah tersangka berhasil ditangkap anggota kita,” tegas Jendral bintang satu ini. Sementara itu Coki meyebutkan bahwa tersangka akan dijerat pasal 340, 338, 365 dengan pidana hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (FH)