Skip to main content
Foto bersama Gubernur Rohidin dan sejumlah anak sekolah pada Porwil Sumatera X beberapa waktu lalu.

WFH dan Belajar Dirumah Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Tertanggal 20 April 2020, Gubernur Bengkulu kemabli mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 800 /370/ BKD/ 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Intansi Pemerintah.

Serta Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 800/309/BKD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,

Maka ditegaskan kembali bahwa :

1. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 800/245/BKD/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 800/309/BKD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, selanjutnya diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan;

2. Untuk SMA/SMK/SLB sebagai berikut :

a. Ujian Nasional (UN), proses belajar dari rumah, ujian sekolah untuk kelulusan, kenaikan kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan agar berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 451/299/DIKBUD/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Bengkulu;

b. Masa belajar dari rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan;

C. Hal-hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu,

3. Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

a. Dalam upaya mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), agar Aparatur Sipil Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan Nomor : 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), pada smartphone yang dimilikinya;

b. Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS;

C. Aparatur Sipil Negara agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada Smartphone masing-masing. dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, terima kasih. 

 

WFH dan Belajar Dirumah Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

WFH dan Belajar Dirumah Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020