Skip to main content
Rilis pengungkapan penangkapan narkoba jenis ganja sebanyak 40 Kg.

Bandar Narkoba Jaringan Lapas Bentiring Kembali Terungkap, 40 Kg Ganja Disita

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Dua tersangka bandar narkoba kembali ditangkap, kali ini bandar narkoba jenis ganja berhasil diringkus oleh Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pada Rabu dinihari (22/1) beserta barang bukti 40 Kg narkoba jenis ganja.

Dua pelaku ini atas nama Idil Putra (32), warga Jalan Merpati 23 Rt 14 Rw 05 Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu dan Bobby Widayatmoko (34) yang masih berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.

"Ini merupakan tangkapan terbesar dalam bentuk ganja sudah jadi, kalau dulu banyak juga tapi dalam bentuk kebun, kalau ini tangkapan dalam bentuk jadi, kemudian tangkapan ini juga asal barang lintas Provinsi, jadi ini merupakan jaringan Aceh, karena barang didapat dari Aceh. Kemudian jaringan ini juga yang mengendalikan itu dari dalam lapas," Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kamis (23/1).

Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, pelaku Idil Putra pernah menjalani hukuman penjara namun saat ini sudah keluar, sedangkan pelaku Bobby Widayatmoko dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan baru dijalani 4 tahun.

"Diduga kedua tersangka ini bertemu di Lapas, kemudian membentuk jaringan baru, yang mengendalikan dari lapas, sedangkan yang bekerja yang ada di luar (lapas, red)," Tambah Kabid Humas.

Diketahui, barang bukti narkoba jenis ganja didapatkan oleh pelaku melalui dua tahap, yang pertama melalui jasa ekspedisi, yang kedua diletakkan di suatu tempat.

Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi dari warga Jalan Pondok Indah Merawan Rt 26 Rw 07 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, bahwa sering terlihat ada transaksi narkoba.

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung turun ke lokasi dan mendapati seseorang yang mencurigakan, petugas langsung menangkap seseorang tersebut yakni Idil Putra dan saat digeledah didapati satu paket kecil narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas berwarna coklat dan plastik warna hitam.

Usai dilakukan interogasi terhadap tersangka Idil Putra, didapatkan petunjuk berupa masih ada barang bukti narkoba lainnya di tempat tinggalnya, yakni 5 paket besar narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik dan lakban warna coklat, 1 paket besar narkoba jenis ganja dibungkus plastik hitam, 8 paket sedang narkoba jenis ganja dibungkus plastik hitam serta 39 paket kecil narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan kertas.

Idil Putra mengakui, bahwa barang haram tersebut tak lain adalah milik Bobby Widayatmoko, warga binaan Lapas Bentiring Kota Bengkulu, dan selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap Bobby oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka ini dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Nay)